KOMPAS.TV Pada hari Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan putusan yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon dan Eky pada tahun 2016.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan terhadap kredibilitas Polri dan independensi institusi terkait.