Tayangan ini merupakan Penyuluhan Pertanian, bagai mana cara membentuk Kelompok tani yang sesuai dengan amat Permentan nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016.
Ini merupakan acuan bagi petani dan penyuluh untuk menumbuhkan kelompok tani yang belum terbentuk, sesuai urutan dan rumit pembentukan kelompok tani,
kelompok tani yang dimaksud adalah secara umum, yaitu kelompok Pekebun, Kelompok Tani Pangan, dan Kelompok peternakan, kecuali kelompok Budidaya Ikan.
Jika terdapat kesalahan informasi, mohon disampaikan kepada admin melalui kolom chat, untuk ditinjau dan diperbaiki sebagai mana mestinya.