Secara umum, organisasi perusahaan bisa dibagi dalam dua kelompok besar: Organ PT dan manajemen. Sesuai UU PT, Organ PT terdiri dari RUPS, Direksi dan Komisaris. Manajemen terdiri dari Manajer dan Staf. Jika Organ PT bentuknya bersifat tetap, sesuai UU, maka manajemen bersifat fleksibel, sesuai kebutuhan perusahaan.
==============================
Untuk mendapatkan contohcontoh draf dokumen legal, silahkan kunjungi situs kami di:
Download Draf Surat Perjanjian:
Download Draf Dokumentasi Legal Ketenagakerjaan Perusahaan: