BANDUNG, KOMPAS.TV Keluarga akan langsung menjemput Pegi Setiawan usai gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus Vina Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang prapaperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Dalam sidang tesebut, Eman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Menurut Hakim, pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri, terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
#pegisetiawan #poldajabar #vinacirebon