Kewajiban Pemiliki Warung Kopi Yang Belum Melaporkan Pajak Tapi Omzet Diatas 10 Juta!
Warung kopi identik dengan bisnis yang dikatagorikan kecil sering kali di anggap tidak wajib untuk membayarkan pajaknya
Namun bukan berarti bisnis yang di katagorikan kecil itu tidak harus lapor pajak. Sebagai pemilik bisnis tersebut, Anda wajib melaporkan pajaknya.
Lalu bagaimana dengan omzet usaha yang massih belum menyentuh angka 4 juta setiap bulannya?
Memiliki banyak pertanyaan seputar perpajakan? Sekarang Anda bisa langsung menanyakan tentang perpajakan Anda LANGSUNG kepada SAYA! Hanya dengan klik link berikut ini https://www.dconsulting.id/tamytds
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
https://dconsulting.id/videoseries/
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasiinformasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
https://t.me/dconsultingid
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
Youtube : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
Youtube : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#warungkopi #laporpajak #omzetbisnis