Badan Pemenangan Nasional (BPN) PrabowoSandi resmi melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pemilu. BPN menuding ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan kubu capres 01. Bukti yang diajukan ke MK adalah bukti yang pernah ditolak oleh Bawaslu.