The easiest way to skyrocket your YouTube subscribers
Get Free YouTube Subscribers, Views and Likes

Mengebut Regulasi Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Daerah

Follow
DDTC Indonesia

Pada 7 Desember 2021, era baru desentralisasi fiskal telah dimulai. Pemerintah bersama dengan DPR RI membawa sebuah citacita untuk penguatan desentralisasi fiskal melalui peningkatan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah.

Citacita ini diwujudkan dalam bentuk disetujui dan disahkannya UndangUndang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Salah satu langkah dalam mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang lebih baik adalah dengan menguatkan sistem perpajakan daerah. Strategi yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan dengan mendorong kemudahan berusaha di daerah, mengurangi retribusi atas layanan wajib, pengenaan opsen pajak daerah untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota, serta basis pajak baru.

Apabila dicermati, UU HKPD ini merupakan penyempurnaan dari UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan UndangUndang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Harapannya, kehadiran UU HKPD dapat membawa arah baru bagi kebijakan sinergi fiskal pemerintah pusat dan daerah yang lebih berkeadilan. Kendati telah diundangkan, UU HKPD masih memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasinya di lapangan.

Pemerintah daerah diberi waktu dua tahun untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masingmasing, sebagai turunan dari UU HKPD. Yang berarti, pemerintah daerah memiliki waktu sampai paling lambat 5 Januari 2024, alias kurang dari setahun lagi.

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi hambatan dari penyusunan perda turunan UU HKPD?

Seperti apa garis besar isi dari UU HKPD ini?

Bagaimana potensi yang akan didapatkan pascaterbitnya UU HKPD dan turunannya?

Brain Specialist DDTC Academy, Rafif Naufal mengulas kembali UU HKPD dan juga perancangan peraturan daerah turunannya.



Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan makin dekat!
Wajib pajak perlu melakukan pengisian SPT secara benar, lengkap, jelas dan tepat agar terhindar dari risiko dan sanksi dari otoritas pajak.

Bagaimana cara mengisi dan melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku?

Bagaimana tips dan cara mudah untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan PPh bagi WPOP (Wjib Pajak Orang Pribadi)?

Apa saja risiko yang ada dan sanksi yang dapat timbul terkait pengisian dan pelaporan SPT?

Dapatkan tips dan trik mudah pengisian SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi di kelas praktik DDTC Academy

Practical Course:
Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022

Sabtu, 25 Februari 2023
⏰ Pukul: 09.0011.00 WIB
Zoom Online Meeting

Topik materi pembelajaran:
Konsep Pajak Penghasilan (PPh) atas wajib pajak orang pribadi;
Kewajiban pencatatan dan pembukuan;
Pembayaran pajak terutang;
Unsurunsur penghitungan PPh orang pribadi karyawan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha;
Persiapan dokumen sebelum pelaporan SPT;
Administrasi awal pelaporan SPT secara online;
Overview eSPT, eFiling, eForm dan eBilling; serta
Simulasi pengisian SPT 1770SS, 1770S, dan 1770.

Artikel info pelatihan selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/dapatkancara...

posted by macphistou2jd