MERDEKA.COM Tim hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu mendatangi Mabes Polri.
Mereka melaporkan dua saksi Aep dan Dede karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP terkait dugaan memberi kesaksian palsu.
Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September sampai 23 November 2016.
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: https://video.merdeka.com/
Produced by https://www.merdeka.com
KLN Apps ► http://www.kln.id/apps/
Youtube ► / merdekacomvideonews
Vidio ► https://www.vidio.com/@merdeka
WhatsApp Channel ► https://whatsapp.com/channel/0029Va2a...
Twitter ► / merdekadotcom
Facebook ► / mdkcom
Telegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate