Babak baru dari kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky kini kemabli dibuka. Setelah dibebaskannya Pegi Setiawan, salah seorang mantan terpidana, Saka Tatal akan mengakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang telah membawa dirinya mendekam di balik jeruji besi.
"Rangkaian peristiwa yang terjadi di 2016 itu, saya menilai iu rekayasa dan tidak pernah terjadi. Betul ada korban meninggal 2 orang, tetapi apakah betul peristiwanya setragis yang tertuang dalam tuntutan," kata pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.
Lebih lanjut, pengacara Saka Tatal juga telah menyerahkan novum yang merupakan suratsurat bukti yang pada waktu perkara tidak dapat ditemukan.
"Saya menyerahkan novum, novum itu mudahmudahan akan membukakan hakum, bukan saja hakim pada PK Saka, tetapi hakimhakim lain yang akan menangangi PK terpidana lainnya," sambung Titin.
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik https://www.sindonews.com/
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#pegisetiawan #sakatatal