MERDEKA.COM Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap Pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10
tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amat putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: https://video.merdeka.com/
Produced by https://www.merdeka.com
KLN Apps ► http://www.kln.id/apps/
Youtube ► / merdekacomvideonews
Vidio ► https://www.vidio.com/@merdeka
WhatsApp Channel ► https://whatsapp.com/channel/0029Va2a...
Twitter ► / merdekadotcom
Facebook ► / mdkcom
Telegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate