MERDEKA.COM Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun. Mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Mereka juga diharuskan membayar denda masingmasing sebesar Rp 200 juta. Hal yang memberatkan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan di antaranya Hatta dan Kasdi tidak menikmati uang hasil korupsi. [rahmat/yandi]
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: https://video.merdeka.com/
Produced by https://www.merdeka.com
KLN Apps ► http://www.kln.id/apps/
Youtube ► / merdekacomvideonews
Vidio ► https://www.vidio.com/@merdeka
WhatsApp Channel ► https://whatsapp.com/channel/0029Va2a...
Twitter ► / merdekadotcom
Facebook ► / mdkcom
Telegram ► https://t.me/merdekacomnewsupdate